Pengertian Hukum Siber dan Ruang Lingkup
Hukum Siber
A. Pengertian Hukum Siber
Hukum Siber adalah suatu hukum yang berhubungan dengan internet, yang
mencakup suatu persoalan kasus, UU (Undang-Undang), Peraturan, dan
perselisihan bagi orang-orang yang berinteraksi melalu “Komputer dan
Internet”. Cyber law berasal dari kata Cyber Space Law, istilah lain dari cyber law
adalah :
1) Hukum Teknologi Informasi
2) Hukum dunia maya
B. Sejarah Hukum Siber
1) Sejarah Cyber Law di dunia
- Pada tahun 1980-an khususnya negara-negara di Eropa dan Amerika
Utara mulai melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan baru di bidang
penggunaan teknologi computer.
- Pada tahun 1990-an beberapa negara di belahan bumi mulai mengatur
tindak pidana terhadap pelanggaran penggunaan sistem computer.
- Organisasi internasional, yaitu:
1. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
(1983-1985).
Tahun 1986 negara-negara anggota direkomendasikan
untuk menjadikan aturan nasional
2. United Nations (UN)
3. The Group of Eight (E8)
Yang beranggotakan = Kanada, Jerman, Prancis, Italia,
Jepang, Inggris, Amerikan Serikat, dan Rusia.
4. Council of Erope (CoE)
2) Sejarah Cyber Law di Indonesia
- Pada tahun 2000 pemerintah mulai menggagas untuk mengatur
berbagai aktifitas di cyber space.
- Pada maret 2003 pembentukan RUU IKTE dilanjutkan oleh kominfo dan
menjadi RUU IETE.
- Pada 2005 RUU IETE berubah menjadi RUU ITE.
- Pada 25 Maret 2008, DPR menyetujui RUU ITE menjadi UU ITE.
- Pada 21 April 2008, Presiden RI diundangkan dengan UU No.11 Tahun
2008 tentang ITE lembaran negara tahun 2008 No.58.
- Pada tahun 2016, UU ITE direvisi melalui UU No.19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hukum Siber
A. Pengertian Hukum Siber
Hukum Siber adalah suatu hukum yang berhubungan dengan internet, yang
mencakup suatu persoalan kasus, UU (Undang-Undang), Peraturan, dan
perselisihan bagi orang-orang yang berinteraksi melalu “Komputer dan
Internet”. Cyber law berasal dari kata Cyber Space Law, istilah lain dari cyber law
adalah :
1) Hukum Teknologi Informasi
2) Hukum dunia maya
B. Sejarah Hukum Siber
1) Sejarah Cyber Law di dunia
- Pada tahun 1980-an khususnya negara-negara di Eropa dan Amerika
Utara mulai melakukan kriminalisasi terhadap perbuatan baru di bidang
penggunaan teknologi computer.
- Pada tahun 1990-an beberapa negara di belahan bumi mulai mengatur
tindak pidana terhadap pelanggaran penggunaan sistem computer.
- Organisasi internasional, yaitu:
1. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
(1983-1985).
Tahun 1986 negara-negara anggota direkomendasikan
untuk menjadikan aturan nasional
2. United Nations (UN)
3. The Group of Eight (E8)
Yang beranggotakan = Kanada, Jerman, Prancis, Italia,
Jepang, Inggris, Amerikan Serikat, dan Rusia.
4. Council of Erope (CoE)
2) Sejarah Cyber Law di Indonesia
- Pada tahun 2000 pemerintah mulai menggagas untuk mengatur
berbagai aktifitas di cyber space.
- Pada maret 2003 pembentukan RUU IKTE dilanjutkan oleh kominfo dan
menjadi RUU IETE.
- Pada 2005 RUU IETE berubah menjadi RUU ITE.
- Pada 25 Maret 2008, DPR menyetujui RUU ITE menjadi UU ITE.
- Pada 21 April 2008, Presiden RI diundangkan dengan UU No.11 Tahun
2008 tentang ITE lembaran negara tahun 2008 No.58.
- Pada tahun 2016, UU ITE direvisi melalui UU No.19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.